Pelaku Pembawa Bayi dalam Jok Dikenakan Pasal Berlapis

Konten Media Partner
14 Agustus 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Pembawa Bayi dalam Jok Dikenakan Pasal Berlapis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Kedua pelaku pembawa bayi dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax yang merupakan orang tua bayi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yakni, Dimas Sabhra Listianto (21) warga Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Dimas Sabhra Listianto merupakan satpam pabrik elektronik di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sementara Cicik Rocmatul Hidayati berstatus mahasiwi aktif di Kediri. Cicik masih menjalani perawatan di rumah sakit usai melahirkan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. "Yakni kasus aborsi dan kekerasaan terhadap anak serta UU Kesehatan," ungkapnya, Selasa (14/8/2018).
Yakni Pasal 77a ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengam ancaman 10 tahun dan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun. Pasal 80 ayat 3, 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan pakaian kedua pelaku yang terkena bercak darah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu kaos pembungkus bayi warna biru dan hijau, satu unit handphone merk Xiomi dan satu lembar bungkus obat berisi empat tablet.[tin/kun]