Pembatasan Peliputan, AMSI Minta Klarifikasi Polda Jatim

Konten Media Partner
7 November 2017 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembatasan Peliputan,  AMSI Minta Klarifikasi Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Adanya infomasi tentang pembatasan media untuk melakukan peliputan atau mendapatkan informasi di Mapolda Jatim yang sejak kemarin telah beredar dan viral melalui media sosial, memantik reaksi kalangan jurnalis di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim langsung mendatangi Polda Jatim di jalan A Yani Surabaya untuk meminta klarifikasi.
Hadir dalam klarifikasi ke Bidang Humas Polda Jatim yaitu Pimred Beritajatim.com, Dwi Eko Lokononto; Pengurus PWI Jatim Imam Syafi'i Kabiro Detik Surabaya Budi Sugiharto, Ketua AMSI Jatim, Arief Rahman. Mereka diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Kita mengapresiasi langkah Polda Jatim untuk bisa mengatur media sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, ini bukan pembatasan. Jadi kalau segala sesuatu itu tidak diatur tentu akan chaos, pasti tidak baik," kata Arief usai pertemuan, Selasa (7/11/2017)
Pembatasan Peliputan,  AMSI Minta Klarifikasi Polda Jatim (1)
zoom-in-whitePerbesar
Dikatakannya, dengan adanya aturan ini akan menjadi lebih baik, dan pihaknya sepakat bahwa yang penting sesuai dengan Undang Undang Pers.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi saya katakan, Undang Undang Pers itu sudah sangat bebas, lain dengan ketika dulu harus SIUP, harus ada izin dari Departemen Penerangan. Sekarang sudah tidak ada," paparnya.
Sebagai bentuk apresiasi, lanjutnya, pihaknya akan membantu Dewan Pers dalam memverifikasi media, khususnya media online. Sehingga dapat diketahui, media online mana yang berbadan hukum, dan bekerja sesuai kode etik pers.
"Kita sebagai Pers, juga ingin marwah Pers itu terjaga, kualitas dan juga kredibilitas media maupun awak pers bisa terjaga, inilah yang menjadi tujuan kami kesini dan juga ada kesepakatan, akan dikembalikan sepenuhnya kepada organisasi pers," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim tidak membatasi dalam ruang gerak media untuk mencari infomasi. "Tetapi kita ke depan akan mengoreksi serta merevisi ulang kembali untuk media yang telah terverifikasi sesuai standar Dewan Pers dan UU Pokok Pers," pungkasnya. [gil/ted]
ADVERTISEMENT