Pembawa Bayi dalam Jok Motor Ditetapkan sebangai Tersangka

Konten Media Partner
14 Agustus 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembawa Bayi dalam Jok Motor Ditetapkan sebangai Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Pembawa bayi dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax, Dimas Sabhra Listianto (21) warga Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik merupakan orang tua bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menetapkan satpam pabrik elektronik di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ini sebagai tersangka, polisi juga menetapkan ibu bayi tersebut sebagai tersangka. Yakni Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, dari pengakuan pelaku, keduanya menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih kurang lebih satu tahun. "Pengakuannya tujuh kali berhubungan dan hamil. Saat usia kehamilan 8 bulan sepakat aborsi," ungkapnya, Selasa (14/8/2018).
Masih kata, pelaku laki-laki merupakan satpam pabrik elektronik di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sementara pelaku perempuan merupakan mahasiswi aktif di Kediri. Keduanya sepakat melakukan aborsi saat usia kehamilan delapan bulan karena takut diketahui orang tua.
"Melahirkan sendiri tanpa bidan, usia keduanya sama. Yang laki-laki satpam dan yang perempuan merupakan mahasiswi aktif di Kediri. Saat ini masih dalam perawatan karena baru melahirkan, namun sudah diproses dan sidik kasus ini," katanya.[tin/kun]
ADVERTISEMENT