Pemberlakuan Kartu Nikah di Malang Tunggu Instruksi Pusat

Konten Media Partner
3 Januari 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberlakuan Kartu Nikah di Malang Tunggu Instruksi Pusat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) - Pemberlakuan kartu nikah di Kabupaten Malang sejauh ini masih menunggu instruksi maupun keputusan Kementerian Agama (Kemenag) pusat. Meski Kemenag telah meluncurkan kartu nikah beberapa waktu lalu, namun di beberapa daerah menyatakan belum siap untuk menerbitkan kartu nikah itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kemenag Kantor Kabupaten Malang, H Musta'in mengakui bila pihaknya belum siap menerapkan kartu nikah tersebut untuk saat ini. Tetapi, kata Musta'in, apa yang telah menjadi kebijakan pusat nantinya juga bakal diikuti semua daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
"Kartu nikah belum, masih belum. Jadi kita, prinsip untuk kebijakan nasional masih kita akan mengikuti. Kalau dari pusat memang diterapkan ya kita otomatis mengikuti," ujar Musta'in kepada awak media usai peringatan Hari Amal Bakti di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kamis (3/1/2019) siang.
Musta'in membeberkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemenag pusat untuk penerapan kartu nikah itu. "Surat nikah, kartu nikah, itu pengadaannya bukan di daerah tapi di pusat. Jadi kami menunggu dari pusat," terang mantan Sekretaris Kemenag Kantor Kabupaten Malang tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Kemenag menegaskan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Kartu nikah merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan bagi warga negara Indonesia.
Kartu itu juga merupakan inovasi dari Kemenag. Dengan adanya kartu nikah maka lebih praktis dibawa kemana-mana, mengingat konsep kartu nikah itu mirip dengan kartu identitas lain, seperti E-KTP dan SIM.
Kartu nikah dilengkapi dengan QR code yang memungkinkan untuk di scan, sehingga dapat diketahui mengenai informasi status pernikahan pemegang kartu tersebut. (yog/kun)