news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Konten Media Partner
8 Juni 2018 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Gubernur Jatim Soekarwo melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas (mobdin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto di kantornya, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Ketentuan yang diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 itu ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Jatim Soekarwo.
Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan kendaraan hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," ujar Benny.
Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan operasional/kedinasan seperti ambulance tetap dipergunakan sesuai ketentuan.
Penyerahan kendaraan kepada pejabat yang ditunjuk, lanjut mantan Kepala Biro Kerjasama Setdaprov Jatim ini, dilakukan pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30-15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, untuk kendaraan dinas (randin) yang digunakan di lingkungan Setdaprov Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Sedangkan, randin yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pikap dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.
Terkait pelaksanaan pengaturan randin ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan.
"Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekdaprov," ujar Benny yang menjelaskan surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri dan MenPAN RB," pungkasnya. [tok/suf]