Pengepul Barang Bekas Simpan 2 Ons Sabu

Konten Media Partner
11 Desember 2018 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengepul Barang Bekas Simpan 2 Ons Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) - Sat Resnarkoba Polres Jombang membekuk Andies Eko Cahyono (32), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
ADVERTISEMENT
Pria yang bekerja sebagai pengepul barang bekas atau tukang rosok ini kedapat menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 205,49 gram atau 2 ons.
Sabu seberat itu dikemas dalam empat plastik klip. Masing-masing sekitar 50 gram. "Pelaku kita tangkap di rumahnya berikut barang bukti. Dia tidak bisa mengelak," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M Mukid, Selasa (11/12/2018).
Mukid menjelaskan, penangkapan terhadap Andies berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama berhari-hari. Warga Desa Keras ini terbilang licin. Petugas pun sempat kesulitan untuk membuktikan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.
Namun pada Sabtu (8/12/2018), petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi sabu. Tak ingin kehilangan buruannya, penggerebekan pun dilakukan. Awalnya, Andies mengelak tudingan petugas.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pelaku tak bisa berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranta, sabu seberat 205,49 gram yang dikemas dalam empat plastik klip, kemudian satu plastik klip berisi 7 butir pil extasi, lalu satu timbangan elektrik warna hitam merk mouse scale, serta satu buah HP merk Xaomi.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pelaku dijerat pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mukid. [suf/ted]