Polda Jatim Ajukan Pencekalan untuk Ahmad Dhani

Konten Media Partner
22 Oktober 2018 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim Ajukan Pencekalan untuk Ahmad Dhani
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Penyidik Polda Jatim mengajukan surat pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Pencekalan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyidikan terhadap mantan suami Maia Estianty tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk pencekalan sudah dilakukan pada Jumat kemarin dan sudah disampaikan oleh pak Karo Penmas Mabes Polri. Hal itu terkait dengan antisipasi atas kasus yang menjerat saudara Ahmad Dhani," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Barung Mangera menyatakan pihak Polda Jatim berharap Ahmad Dhani kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (2410/2018) besok. "Tapi kita tunggu sampai tanggal 23 apakah yang bersangkutan datang apa tidak," tegasnya.
Perlu diketahui, tim Cyber Polda Jatim secara resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka, pentolan grup Band Dewa 19 ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani karena penyidik sudah mengantongi bukti dan juga sudah memeriksa saksi-saksi.
"Yang bersangkutan, saudara AD kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," kata Barung, Kamis (18/10/2018) lalu. [uci/but]