Polda Jatim Harap Veronica Koman Kooperatif

Konten Media Partner
10 September 2019 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim Harap Veronica Koman Kooperatif
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim memanggil Veronica Koman untuk kedua kalinya, pemanggilan yang dilayangkan kali ini guna dilakukan pemeriksaan pada 13 September 2019.
ADVERTISEMENT
Surat pemanggilan terhadap Veronica yang sudah berstatus tersangka ini dikirimkan di rumah Veronica yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Kita sudah layangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 13 pekan ini. Karena jauh, kami kasih toleransi hingga pekan depan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).
Luki berharap, toleransi waktu yang diberikan penyidik terhadap tersangka Veronica Koman bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Saya berharap yang bersangkutan (Veronica Koman) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” harapnya.
Namun jika Veronica tidak mengindahkan panggilan, kata Luki, maka polisi akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Tentunya kita akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) jika yang bersangkutan tidak datang lagi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Luki memastikan, jika DPO sudah dilalui dan tersangka tetap tidak bisa ditangkap, maka langkah selanjutnya akan diambil pihak kepolisian.
“Jika DPO tidak ada hasil, maka kami akan menerapkan red notice. Jangan sampai ini terjadi karena ada 190 negara yang sudah bekerjasama dengan Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. [uci/ted]