Polisi Bekuk 4 Pelaku Perampasan Taksi Online

Konten Media Partner
28 Agustus 2018 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bekuk 4 Pelaku Perampasan Taksi Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap perampasan terhadap taksi online Grab di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman. Modusnya, empat pelaku menyaru sebagai penumpang kemudian merampas mobil korban.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka yang berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Yakni P (46) warga Dusun Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Malang, H (27) warga Dusun Kaligading, Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak, Malang, S (34) warga Dusun Bendo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Malang, dan B (46) juga warga Dusun Bendo, Desa Sumberrejo, Pagak, Malang.
Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk baju dengan bekas bercak darah yang dipakai korban saat kejadian, tali sepatu dan lakban yang dipakai menyekap korban, serta sebuah tutup kepala warna hitam.
"Tersangka P ditahan di Polresta Sidoarjo, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Polres Blitar. Mobil Daihatsu Xenia N 1430 F beserta STNK dan kuncinya juga kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (28/8/2018).
ADVERTISEMENT
Harris menceritakan, awalnya petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi bahwa pelaku yang sedang dicari itu tertangkap oleh petugas Polres Blitar dalam kasus yang sama.
Petugas kemudian mendatangi Polres Blitar dan ternyata ada tiga pelaku yang tertangkap. Yakni H, S, dan B. Dari keterangan mereka, diketahui ada satu lagi pelaku yang ikut beraksi dalam perampasan di Sidoarjo.
Dari situ petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap P ketika berada di daerah Kepanjen, Malang. "Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP," tegasnya. (isa/kun)