Polisi Bekuk Penjual Ginseng Berbahan Miras Oplosan

Konten Media Partner
2 Mei 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bekuk Penjual Ginseng Berbahan Miras Oplosan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) - Seorang penjual jamu di pasar tradisonal Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi. Penjual jamu bernama Mahmud (54), warga Dusun Krajan, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu diduga menjual minuman jenis ginseng cair yang berbahan baku miras oplosan.
ADVERTISEMENT
“Pelaku membeli alkohol kadar 70 persen di apotek. Kemudian alkohol itu dicampur air teh, lalu dijual ke pembeli dengan dalih minumam ginseng,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, Rabu (2/5/2018) sore.
Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat. Jika penjual jamu di pasar Pakis tersebut, menjual minuman keras yang di oplos.
“Setelah kami selidiki, ternyata bahan baku minuman ginseng ini berasal dari alkohol yang dicampur air teh dan juga kuku bima,” paparnya.
Satu gelas kecil, tersangka menjual ginseng dengan harga Rp.3 ribu. Sementara untuk satu liter ginseng yang terbuat dari alkohol berkadar 70 persen, tersangka menjualnya dengan harga Rp.15 ribu per liter.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1,5 liter alkohol berkadar 70 persen.
ADVERTISEMENT
Lalu 1 liter miras oplosan dalam wadah jerigen ukuran 10 liter, 2 liter sisa ginseng atau oplosan miras dalam wadah teko plastik, 5 jerigen kosong ukuran 25 liter, 5 botol beras kencur, 4 botol sirup anggur, dan 6 botol kuku bima cair.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 204 KUHP sub pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindingan konsumen,” tambah Adrian.
Tingginya kadar alkohol dan miras oplosan yang dijual tersangka membahayakan tubuh manusia apabila dikonsumsi. Hal itu dikarenakan cairan alkohol yang di oplos mengeluarkan api saat dituangkan ke lantai setelah disulut dengan korek api. (yog/ted)