Polisi Gagalkan Pengiriman Benih Lobster Ilegal Beromzet Rp 1,2 Miliar

Konten Media Partner
8 Mei 2018 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Pengiriman Benih Lobster Ilegal Beromzet Rp 1,2 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resort Banyuwangi melakukan penangkapan seorang sopir truk ekspedisi bernama Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria tersebut sekaligus ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam truk kedapatan mengangkut bayi lobster ilegal.
ADVERTISEMENT
Penangkapannya, berawal dari aktivitas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KPT) Tanjungwangi, Ketapang, Banyuwangi yang melakukan razia di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang. Bayi lobster yang diamankan berjumlah 25 ribu ekor dengan omset sekitar Rp 1,2 miliar.
Saat penggeledahan, petugas mendapati adanya sejumlah benih lobster dilindungi yang dikemas dalam dua kardus masing-masing berisi 50 plastik dengan kapasitas per kantong 250 ekor. Barang tersebut diangkut truk box tertutup merek Mitsubishi Volt FE 748 dengan nomer polisi B 9175 PCC dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Banyuwangi, Jawa Timur.
"Razia dilakukan pada Minggu (6/5), sekitar pukul 17.15 WIB. Truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan saat hendak melintasi pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman dalam acara press release di Mapolres, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kata Kapolres, petugas belum mendapati pemilik ribuan bayi lobster itu. “Pemiliknya masih misterus dan sedang diselidiki. Rencananya bayi lobster campuran jenis pasir dan mutiara tersebut akan diturunkan di dekat sebuah pom bensin di utara Pelabuhan ASDP Ketapang. Lokasi itu disebut oleh tersangka menjadi titik transaksi bongkar muat,” terang Donny.
Benih Lobster (Foto: Antara/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Benih Lobster (Foto: Antara/Ardiansyah)
Saat ditanya, Dartomo selaku sopir angkutan mengaku tidak tahu. Dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari Pelabuhan Ketapang.
“Komunikasi dilakukan melalui telepon. Selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan Selat Bali, janjinya tersangka bakal dihubungi oleh pemilik lobster. Ternyata sampai selang sehari pasca penangkapan orang yang dimaksud tak ada menghubungi,” terang Kapolres.
Benur lobster yang diangkut sopir ekspedisi ini sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali. Bahkan ketika memasuki Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, nasib Dartomo masih aman. Apes itu baru menimpa selepas keluar dari kapal yang mengangkutnya dari Gilimanuk.
ADVERTISEMENT
“Sopir kita tahan karena mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah bayi lobster yang dilindungi. Begitu memasuki Pulau Dewata, dia bahkan sempat mengisi oksigen agar lobster tetap bertahan hidup. Sebagai imbalan, tersangka menerima ongkos Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Usai rilis, bayi lobster itu dilepasliarkan di Pantai Bangsring. Pelepasan ke habitat aslinya melibatkan aparat Polres Banyuwangi dan Balai Karantina Ikan Ketapang. Menurut informasi, dari seribu ekor benih lobster yang mampu bertahan hidup sampai dewasa di bawah 100 ekor saja.
“Itu mengapa benih lobster dilindungi. Perkembangannya sangat sulit dan butuh waktu. Lobster yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal memiliki bobot 200 gram dan tidak sedang bertelur,” ungkap petugas Pengendali Hama Penyakit dari Balai Karantina Ikan Ketapang, Budi Prihanta. (rin/kun)
ADVERTISEMENT