news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Ruangan Pejabat Jember Digeledah, Komputer dan Rekaman CCTV Disita

Konten Media Partner
3 November 2018 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Ruangan Pejabat Jember Digeledah, Komputer dan Rekaman CCTV Disita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Polisi kembali menggeledah empat ruangan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018) malam. Empat ruangan itu adalah ruang kerja Kepala Dinas, ruang kerja bagian keuangan, dan dua ruang administrasi.
ADVERTISEMENT
"Penggeledahan kami lakukan di luar jam pelayanan, agar tak menganggu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisari Erik Pradana.
Polisi menyita beberapa unit komputer, hard disk, dan CCTV. "Sementara ini belum ada tambahan barang bukti uang," kata Erik. Setelah penggeledahan selesai dilakukan, segel terhadap empat ruangan tersebut akan dibuka.
Pungli di tubuh Dispendukcapil sejak lama menjadi atensi kepolisian. "Ini berangkat dari keluhan masyarakat yang sejak awal 2018 harus mengantre sejak subuh di kantor Dispendukcapil Jember maupun Roxy Mall untuk mendapatkan KTP. Masyarakat menginformasikan, untuk mendapatkan KTP perlu waktu berbulan-bulan. Tapi jika ingin mendapatkan KTP dengan proses waktu hanya satu hari, bisa lewat jalur belakang dengan menggunakan biaya," kata Kepala Polres Jember, Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo.
ADVERTISEMENT
Kusworo memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember.
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.
Dari penyelidikan, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta," kata Kusworo. [wir/ted]