Polisi di Bluto Sumenep Gagalkan Transaksi Sabu di Gudang Tembakau

Konten Media Partner
24 Mei 2018 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi di Bluto Sumenep Gagalkan Transaksi Sabu di Gudang Tembakau
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep (beritajatim.com) - Polsek Bluto, Kota Sumenep, Jawa Timur, membekuk Lukman Yusuf (26) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Diketahui tersangka merupakan warga Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditangkap di dalam ruangan gudang tembakau di Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, saat akan transaksi sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Kamis (24/05).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gudang tembakau kerap dijadikan transaksi narkoba dan pesta sabu.
"Anggota kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar gudang. Ternyata ditemukan satu pocket sabu seberat 0,60 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 botol kosong larutan, sedotan, korek gas, dan sepeda motor.
"Tersangka diamankan di Polsek Bluto, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Mukit. (tem/ted)
ADVERTISEMENT