Polisi Gresik Tilang 5.508 Pengendara

Konten Media Partner
14 September 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gresik Tilang 5.508 Pengendara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 berlangsung selama 14 hari, dimulai 29 Agustus hingga 11 September 2019. Kepolisian Resor Gresik menilang 5.508 pengendara nakal dari 5.883 pengendara yang melanggar. Selain melakukan penilangan terhadap pengendara, Polisi juga melakukan teguran terhadap 375 pengendara.
ADVERTISEMENT
“Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda dua,” kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto melalui Kanit Patroli Ipda Suryono, Sabtu (14/09/2019).
Suryono menjelaskan, sebagian besar pengendara yang melanggar tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Disusul berikutnya tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, dan mengoperasikan telepon seluler saat berkendara.
“Kami juga menemukan ada pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, sehingga petugas terpaksa juga memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar serentak di seluruh Jawa Timur ini, sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas. Ada delapan prioritas polisi pada Operasi Patuh Semeru 2019.
Delapan prioritas itu antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator,strobe. [dny/but]
ADVERTISEMENT