Polisi Pastikan Siswa SMA Penusuk Begal di Malang Tidak Ditahan

Konten Media Partner
11 September 2019 14:19 WIB
Polisi Pastikan Siswa SMA Penusuk Begal di Malang Tidak Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) - Korban pembegalan sekaligus penusuk begal hingga tewas berinisial ZA (17 tahun), warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dalam kondisi sehat. Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, yang mengawasi langsung proses pemeriksaan terhadap ZA, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Ujung juga memastikan, demi masa depan ZA yang masih pelajar, polisi tidak dilakukan penahanan. “Saya sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. Yang bersangkutan, ZA, masih berstatus pelajar. Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” kata Ujung.
Menurut Ujung, ZA tetap harus menjalani wajib lapor. Namun jadwal wajib lapornya akan diatur di luar jam sekolahnya. “Wajib lapor iya, hanya jadwalnya kita atur agar tidak menganggu sekolahnya,” katanya.
Menurut Ujung, polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yakni ZA yang menyebabkan matinya orang, yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya.
Namun, perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri atau nood warde sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim.
ADVERTISEMENT
“Pembelaan diri ini ada syarat-syaratnya. Antara lain ada serangan lebih dulu dari korban. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta nonsubtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Dan itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan,” ujar Ujung.
Ujung melanjutkan, polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan pemberkasan perbuatan materiel dalam perkara ini dan alat-alat buktinya. Hanya saja, tentu dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana latar belakang di atas.
Ujung menambahkan, berdasarkan isi berkas perkara yang disajikan penyidik, baru nanti hakim di pengadilan yang akan memutuskan apakah perbuatan tersangka masuk kategori Pasal 49 KUHP yang merupakan alasan pembenar sehingga bisa saja tersangka dibebaskan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
“Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan. Artinya, penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan hakim,” papar Ujung.
Ia menambahkan, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya. Tersangka ZA tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.
“Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sementara untuk dua orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya,” jelas Ujung.
Ujung berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.
ADVERTISEMENT
“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” pungkas Ujung. (yog/ted)