news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Periksa 2 Saksi Baru dalam Kasus Pungli Dispendukcapil Jember

Konten Media Partner
23 November 2018 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Periksa 2 Saksi Baru dalam Kasus Pungli Dispendukcapil Jember
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Polisi akan memeriksa dua saksi baru dalam kasus pungutan liar pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/11/2018) ini.
ADVERTISEMENT
Dua saksi ini laki-laki berinisial W dan P. Keduanya warga biasa dan bukan pegawai negeri sipil. "Kami akan tanyakan apakah mereka mengetahui (fakta) terkait perkara yang kami tangani," kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo.
Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus pungli di Dispendukcapil. Dalam kasus ini, Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuniati dan aktivis kelompok relawan No Eks Birokrasi (Noeb) yang aktif saat pemilihan kepala daerah Abdul Kadar ditetapkan jadi tersangka.
Polisi menargetkan berkas dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu satu bulan. Sejauh ini, pengacara dua tersangka Eko Imam Wahyudi mengakui jika uang hasil pungli mengalir ke pihak lain. "Klien saya SW tidak menikmatinya," katanya. [wir/suf]