Polisi Segera Periksa Inspektorat Jember Terkait Pungli KTP

Konten Media Partner
3 November 2018 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Segera Periksa Inspektorat Jember Terkait Pungli KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, tak hanya memeriksa pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terkait pungutan liar terhadap pengurusan KTP dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya.
ADVERTISEMENT
"Imej yang terbentuk di masyarakat, seolah-olah pengurusan KTP dibuat sulit supaya lewat jalur belakang dan menemui orang-orang yang mengondisikan. Kami harus menyelidiki informasi yang diberikan masyarakat kepada kami," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo.
Polisi belum bisa membuktikan apakah anggapan masyarakat tersebut benar. "Yang bisa kami buktikan adalah dengan adanya jalur belakang, ternyata ada yang berbayar dengan proses singkat. Berkaitan dengan ini, kami terus berkoordinasi dengan Pemkab Jember. Kami akan mengambil keterangan dari Inspektorat berkaitan dengan ini," kata Kusworo.
"Intinya adalah kami semua, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), ingin mengubah pelayanan menjadi lebih baik lagi bagi masyarakat. Goal settingnya adalah kami ingin berubah supaya pelayanan masyarakat meningkat dengan lebih baik," kata Kusworo.
ADVERTISEMENT
Pungli di tubuh Dispendukcapil sejak lama menjadi atensi Kusworo. "Ini berangkat dari keluhan warga masyarakat yang sejak awal 2018 harus mengantre sejak subuh di kantor Dispendukcapil Jember maupun Roxy Mall untuk mendapatkan KTP. Masyarakat menginformasikan, untuk mendapatkan KTP perlu waktu berbulan-bulan. Tapi jika ingin mendapatkan KTP dengan proses waktu hanya satu hari, bisa lewat jalur belakang dengan menggunakan biaya," katanya.
Kusworo memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. "Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta," kata Kusworo.
Saat ini polisi masih akan mencari aliran fulus pungli tersebut. "Seandainya nanti ada nama lain, kami akan terus kembangkan sampai ke pihak-pihak terlibat. Apakah itu nanti ada pembiaran, turut serta, membantu melakukan, kami akan libatkan semua dalam berkas penyidikan," kata Kusworo. [wir/ted]
ADVERTISEMENT