Polisi Ungkap 44 Kasus Curanmor di Kota Malang

Konten Media Partner
17 September 2019 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ungkap 44 Kasus Curanmor di Kota Malang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Polres Malang Kota mengungkap 44 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam satu bulan. Dari puluhan kasus ini polisi menangkap delapan pelaku. Sedangkan, puluhan barang bukti tersebut terdiri dari dua unit kendaraan roda empat dan 42 sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang Kota AKBP Donny Alexander mengatakan pengungkapan kasus dengan sasaran 3C (curat, curas, dan curanmor) ini berawal dari laporan masyarakat. Donny menyebut masyarakat cukup resah dengan kejahatan jalanan di wilayahnya. Untuk itu, polisi bergerak cepat dalam memburu pelaku kejahatan.
“Keberhasilan ini hasil kerja sama masyarakat yang membantu pihak kepolisian untuk mengungkap para pelaku kejahatan jalanan di Kota Malang. Informasi masyarakat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” kata Donny, Senin (16/9/2019).
Donny mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini saling berbagi peran. Donny mengungkapkan, dari 8 tersangka ada dua beberapa kali yang menjadi residivis kasus curanmor. Mereka adala, tersangka berinisial S pelaku curnamor dan L selaku penadah barang curian.
“Mereka beraksi secara berkelompok. Ada tugas-tugas yang dibagikan. Mulai dari mengawasi TKP, sampai dengan eksekutor atau pelaku yang mencuri motor korban,” ujar Donny.
ADVERTISEMENT
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji bersama ketua DPRD Kota Malang I Made Dian Kartika turut dalam konferensi pers puluhan kasus curanmor ini. Sutiaji menyebut, angka kriminal di wilayahnya cukup tinggi. Salah satu indikasinya adalah banyaknya kasus curnamor yang diungkap oleh polisi.
“Banyaknya barang bukti yang telah diamankan ini menunjukkan bahwa tindak kriminal di Kota Malang juga terbilang cukup tinggi, oleh karenanya saya berharap agar segala upaya pihak kepolisian harus kita dukung. Dmikian dengan aturan-aturan yang telah diterapkan juga harus kita patuhi,” tandas Sutiaji. [luc/suf]