news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Gresik Amankan Belasan Satwa Burung Dilindungi

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Gresik Amankan Belasan Satwa Burung Dilindungi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik mengamankan belasan satwa burung yang dilindungi, baik itu diperjualbelikan maupun yang dipelihara. Total ada 13 satwa burung yang disita oleh petugas. Ketigabelas satwa itu, antara lain 5 ekor merak hijau, 6 ekor burung takur api, dan 2 ekor burung tangkar Uli Sumatera.
ADVERTISEMENT
Selain menyita belasan satwa burung yang dilindungi, petugas juga mengamankan tersangka atas nama Dani Agus Saputra (31) warga asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Dani diamankan atas kepemilikan lima ekor burung merak hijau dalam kondisi hidup.
Tersangka diamankan karena selam ini populasi merak hijau terus menyusut akibat rusaknya habitat serta perburuan liar. Sehingga, jumlahnya terus menyusut dan kini tinggal 800 ekor. Untuk menghindari kepunahan, pemerintah telah menetapkan burung tersebut sebagai satwa yang dilindungi melalui Permen LHK nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM. 1/12/2018.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, burung merak hijau itu merupakan satwa langka yang mulai sulit dijumpai. Disimpan tersangka sejak bertelur, lalu ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa kemudian disimpan di rumah mertuanya di Gresik. “Saat disimpan di rumah mertuanya langsung kami amankan. Di pasaran satu burung merak hijau dihargai Rp 25 juta,” tuturnya, Selasa (8/10/1019).
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Jember itu mengatakan, ada tersangka lagi berstatus DPO yang berinisial D. Dia menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik. Saat burung langka itu, disiapkan di dalam kandang burung yang memang diperjualbelikan untuk mengelabuhi petugas menggunakan mobil pick up.
“Kami langsung menggerebek lokasi penyimpanan burung langka di Menganti dan mengamankan enam ekor burung Takur Api seharga Rp 1 juta dua ekor Tangkar Uli seharga 1,5 juta yang diperjual belikan di pinggir jalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wiwid Widodo selaku Kepala BKSDA Wilayah II Jatim menyatakan perdagangan satwa burung yang dilindungi masih marah terjadi di sistem online. Khususnya, di daerah Gresik dan Lamongan. “Terhadap satwa burung tersebut segera kami rehabilitasi apa berpotensi membawa bibit penyakit atau tidak. Kalau sudah clear nantinya dokter hewan memberikan surat keterangan satwa bebas penyakit,” pungkasnya. [dny/kun]