Polres Jember Dalami Aliran Dana Pungli KTP

Konten Media Partner
7 November 2018 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jember Dalami Aliran Dana Pungli KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Kurang lebih 30 orang sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi kasus pungutan liar pelayanan KTP dan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.
ADVERTISEMENT
"Belum ada yang bisa memastikan (tak ada tersangka baru). Pemeriksaan masih terus berjalan," kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo. Pemeriksaan terhadap Inspektorat sebagai bagian dari pengembangan penyidikan akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa semua saksi.
"Kami masih terus mendalami dan mengadakan persesuaian alat bukti satu dengan yang lain, bukti petunjuk dengan saksi-saksi dan tersangka. Adanya buku tabungan yang disita dan rekening harus kami konfirmasi dengan saksi-saksi," kata Kusworo.
Kusworo tidak terburu-buru menyimpulkan aliran dana yang ditemukan di buku rekening yang disita dari tangan dua tersangka berasal dari pungli atau bukan. Polisi menahan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015.
ADVERTISEMENT
Polisi menggeledah rumah dua orang tersebut, Minggu (4/11/2018). Selain membawa sejumlah berkas, polisi juga menyita buku tabungan dua tersangka. Dari penyelidikan awal, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. "Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta," kata Kusworo. [wir/but]