Polres Mojokerto Sita Sabu 86,41 Gram dari 36 Tersangka

Konten Media Partner
15 Februari 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 36 tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 86,41 gram dan 3.437 butir pil double L disita Polres Mojokerto dalam Operasi Tumpas Semeru 2019. Sementara 50,55 gram sabu diantaranya dari Malang yang hendak diedarkan di Mojokerto
ADVERTISEMENT
Waka Polres Mojokerto, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, dari Operasi Tumpas Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019, Polres Mojokerto berhasil mengamankan 36 tersangka dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari 36 tersangka, sebanyak 31 tersangka dengan barang bukti sabu dan 5 tersangka pil double L. Dengan barang bukti sabu seberat 86,41 gram dan 3.437 butir pil double L, 27 unit HP dan tigaa kendaraan bermotor. Untuk tersangka, ada yang baru, ada yang lama,” ungkapnya, Jumat (15/2/2019).