Polsek Gondanglegi Malang Tembak Kaki Empat Pelaku Curanmor

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Gondanglegi Malang Tembak Kaki Empat Pelaku Curanmor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polsek Gondanglegi Polres Malang. Empat pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran coba melawan saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gondanglegi, AKP Agus Siswo Hariadi mengatakan, ada lima pelaku yang diamankan. Para pelaku sudah beraksi di lebih dari 12 lokasi. “Berawal dari informasi masyarakat, kita berhasil mengungkap Curanmor di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Kita lumpuhkan, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” ucap Agus, saat konferensi pers di Mapolsek Gondanglegi, Kamis (17/10/2019).
Kelima pelaku yang diamankan diantaranya, Edi Yulianto alias Bebek (33), warga Kecamatan Patihan Rowo, Kabupaten Nganjuk. Deni (22), warga Desa Lambangsari, Kecamatan Dampit serta Rama Andika (22) alias Mimin, Faisal alias Gendut (20), Mas Had (25), yang merupakan warga Desa Polaman, Dampit. Semua pelaku diringkus petugas pada Rabu (16/10/2019).
Penangkapan pelaku berawal ketika sepeda motor Honda Vario N 6478 KE milik Arif Khoirul Rohman (49), raib digondol para pelaku pada Selasa (8/10/2019). Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Banyu Anyar, Desa Ketawang, Gondanglegi.
ADVERTISEMENT
Korban yang melapor ke Polsek Gondanglegi kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan. Dalam aksinya diketahui, para pelaku hanya bermodalkan kunci T yang telah dimodifikasi. “Sepeda motor tersebut dijual kepada G alias Bosku yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jembatan piket 0 perbatasan Malang-Lumajang dengan harga Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, satu set kunci T modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam N 5074 GW, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, satu unit sepeda motor Yamaha Vega putih, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 merah, enam unit smartphone, puluhan butir pil dobel L atau pil koplo, bong atau alat hisap sabu, serta barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari pengakuan otak komplotan pelaku, yaitu Edi Yulianto alias Bebek, dirinya mendapat keahlian mencuri itu saat berada di Surabaya. “Wilayah (pencurian) Gondanglegi semua. Belajarnya di Surabaya, sudah lama, belajar dari teman. Biasanya beraksi saat siang mau mahgrib,” kata pria yang sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan ini.
Bebek mengaku, uang hasil curian itu digunakan untuk menghidupi istri dan anaknya. Dalam melakukan aksinya, dia biasa dibantu 4 sampai 5 orang. Akibat perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)