Rekam e-KTP Orang Gila, Dispendukcapil Kota Mojokerto Jalankan Amanat

Konten Media Partner
15 April 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekam e-KTP Orang Gila, Dispendukcapil Kota Mojokerto Jalankan Amanat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
ADVERTISEMENT
Sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto menyisir penderita gangguan jiwa atau orang dengan Disabilitas Mental (ODDM), lansia dan sakit permanen di Kota Mojokerto untuk dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, apa yang dilakukan Dispendukcapil Kota Mojokerto sesuai amanah UU. “Bahwa seluruh warga negara berusia 17 tahun ke atas wajib, termasuk orang gila. Dispendukcapil sedang menuntaskan itu,” ungkapnya, Senin (15/4/2019).
Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), ada 24 orang terdiri Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lanjut usia (lansia), ODDM dan sakit permanen untuk dilakukan perekaman e-KTP. Sehingga diharapkan bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April mendatang.
“Baik orang gila maupun orang sakit yang tidak dihadirkan untuk ikut perekaman, petugas akan jemput bola. Seperti tadi di RS Gatoel sedang kontrak dan datang rumah-rumah dan sudah terpenuhi sesuai harapan. Selama 22 hari Dispendukcapil turun ke lapangan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ning Ita menjelaskan, dari data 6 ribu jiwa lebih yang belum perekaman e-KTP, sebanyak 700 jiwa sudah dilakukan perekaman, 49 jiwa meninggal dan belum dilaporkan. Sementara 5.300 jiwa memiliki KTP ganda di alamat lain sehingga harus dilakukan penghapusan.
“Dan jumlah penduduk kita berkurang karena faktualnya memang tidak ada, harapannya 99 persen warga Kota Mojokerto sudah rekam e-KTP atau paling tidak 98 ribu jiwa karena jumlah penduduk kita kan 143 ribu jiwa. Hari H pencoblosan, Dispendukcapil tetap buka untuk antisipasi e-KTP rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Dispendukcapil Kota Mojokerto, Hasta Priyangga mengatakan, hari H pencoblosan atau pada tanggal 17 April 2019, Dispendukcapil Kota Mojokerto tetap buka. “Baik melayani perekaman dan pencetakan. Perekaman sejam selesai, pencetakan di tunggu langsung jadi,” terangnya. [tin/but]
ADVERTISEMENT