Rumah Dipakai Prostitusi, Mucikari dan PSK Terjaring Razia

Konten Media Partner
3 September 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Dipakai Prostitusi, Mucikari dan PSK Terjaring Razia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tuban (beritajatim.com) - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dengan TNI dan juga Polisi melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat prostitusi terselubung.
ADVERTISEMENT
Dalam pengrebekan di kawasan Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar itu petugas mengamankan mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Para wanita yang terbukti sebagai PSK kemudian dikirim ke panti rehabilitasi yang berada di Kediri, Senin (3/9/2018).
Operasi gabungan untuk memberantas keberadaan praktek prostitusi di Bumi Wali itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga puluhan petugas gabungan langsung melakukan penyisiran di lokasi kawasan Ngomben, Desa Sukolilo.
Aparat gabungan kemudian memeriksa satu persatu rumah yang disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi. Hasilnya, petugas mendapati beberapa rumah yang memiliki kamar-kamar yang disewakan untuk berbuat asusila dan transaksi dengan para PSK.
"Kegiatan ini merupakan operasi gabungan. Kita berhasil mengamankan beberapa wanita termasuk yang berperan sebagai mucikarinya," terang Heri Muharwanto, Kasatpol PP Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
Total ada delapan orang perempuan yang diamankan oleh petugas dan kemudian di bawa ke kantor Satpol PP guna pendataan. Salah satu dari wanita itu termasuk sebagai PSK dan sekaligus juga sebagai mucikari.
"Untuk satu wanita yang merupakan warga situ sebagai mucikarinya. Tapi kalau ada yang boking, dia juga merangkap sebagai PSK," tambahnya.
Dari delapan wanita yang diamankan di lokasi, sebanyak tiga orang wanita memang terbukti sebagai PSK. Sehingga mereka langsung dikirim ke panti rehabilitasi yang berada di Kabupaten Kendiri dan beberapa wanita lainnya masih dilakukan pendataan dan pembinaan di Pemkab Tuban.
"Kalau yang terbukti PSK dikirim di panti rehabilitasi di Kediri. Kalau tidak terbukti diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Surat itu diketahui kepala desa dan camat setempat," pungkasnya. [mut/suf]
ADVERTISEMENT