Rumah Tersangka Pungli KTP di Jember Berpeluang Disita

Konten Media Partner
7 November 2018 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Tersangka Pungli KTP di Jember Berpeluang Disita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo membenarkan, rumah dan aset tersangka pungli KTP bisa disita jika memang terbukti merupakan hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami harus memastikan dulu apakah pembelian rumah itu menggunakan uang hasil kejahatan. Kalau itu hasil kejahatan, tentunya rumah itu rumah hasil kejahatan dan itu bisa kami sita," kata Kusworo.
Polisi tempo hari telah menggeledah rumah dua tersangka, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015.
Rumah Wahyuniati dilengkapi 16 kamera CCTV dan memakan waktu sekitar dua jam. Ada dua rumah miliknya di Jalan Jayanegara yang digeledah polisi, Minggu (4/11/2018). Sementara di rumah Kadar ada bangunan baru dengan 10 kamar.
Dari penyelidikan awal, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. "Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta," kata Kusworo. [wir/suf]
ADVERTISEMENT