SA Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan

Konten Media Partner
9 September 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SA Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Syamsul Arifin alias SA yang menjadi tersangka kasus diskriminasi rasial dalam insiden di Asrama mahasiswa Papua akan mengajukan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik Cyber Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya Ari Hans Simaela dan Hishom Prastyo Akbar menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga SA atas rencana penangguhan penahanan ini.
"Hari ini kita akan diskusikan dulu dengan pihak keluarga terkait langkah penangguhan penahanan dan juga praperadilan, " ujar Hishom, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut Hishom menyatakan, pihaknya merasa kecewa atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Dan juga meminta pada masyarakat Indonesia untuk tidak menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan kliennya adalah rasisme, karena ini adalah persoalan hukum harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Akhirnya kesimpulan yang selama ini dibangun berujung masalah, dan seharusnya klien saya tidak menanggung beban itu. Seolah-olah rusuh di Papua karena omongan satu, dua orang ini," ujar Hishom saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, siapapun warga Indonesia khususnya warga Surabaya yang mewarisi semangat 10 Nopember, melihat kondisi bendera merah putih saat itu maka akan mengucapkan “misuh”. Dan itu bukan menyimpulkan masyarakat Papua seperti itu. Semua harus dilihat konteksnya.
"Kecuali ada kata-kata kalian suku ini mirip ini, itu baru bisa dibilang rasis," tambahnya.
Sementara Ari Hans Simaela meminta kepada pihak Polda Jatim untuk mengusut siapa pembuat video yang berujung rusuh. Menurutnya, kalau dicermati, video itu dibuat dari dalam asrama dan sengaja disebarkan di youtube dengan tujuan masyarakat terprovokasi, dan di dalam video tersebut juga dilengkapi dengan narasi-narasi yang seakan-akan terjadi rasisme padahal tidak ada.
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras hingga mengakibatkan kerusuhan di Manokwari Papua. [uci/ted]
ADVERTISEMENT