Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU

Konten Media Partner
5 Juli 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) - Rekapitulasi hasil Pilgub Jatim di Jombang oleh KPU setempat akhirnya kelar, Kamis (5/7/2018). Hanya saja, hasil penghitungan tersebut diwarnai insiden penolakan. Yakni, saksi dari paslon nomor urut 2, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Sukarno, menolak tanda tangan hasil penghitungan tersebut.
ADVERTISEMENT
Alasannya, proses Pilgub Jatim di Jombang terdapat indikasi kecurangan. Tidak tanggung-tanggung, menurut M Sofwan, saksi dari Gus Ipul-Puti, terdapat 65 indikasi kecurangan. "Makanya, kami menolak tanda tangan hasil rekapitulasi hari ini," kata Sofwan.
Sayangnya, Sofwan enggan menyebut bentuk pelanggaran seperti apa yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa laporan pelanggaran tersebut akan diserahkan ke Panwaslu setempat. "Sampai hari ini kita masih melakukan input pelanggaran-pelanggaran tersebut," ujar politisi asal PDIP ini.
Selanjutnya, lanjut Sofwan, pihaknya melakukan kordinasi dengan tim. "Sekali lagi, kami menemukan adanya indikasi kecurangan. Makanya kami menolak mendandatangi hasil rekapitulasi Pilgub Jatim di Jombang," katanya menegaskan.
Sementara, hasil penghitungan suara Pilgub Jatim yang dilakukan KPU Jombang menyebutkan, paslon nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mendapatkan 326.596 suara. Kemudian paslon nomor urut 2, Gus Ipul-Puti, meraup 319.896 suara. Dengan begitu, suara sah mencapai 646.492 suara. Sedangkan yang tidak sah sebanyak 42.787 suara. [suf/kun]
ADVERTISEMENT