SD di Sumenep Disegel Pemilik Lahan, Siswa Belajar di Balai Desa

Konten Media Partner
19 September 2018 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SD di Sumenep Disegel Pemilik Lahan, Siswa Belajar di Balai Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep (beritajatim.com)- Puluhan siswa SDN Bancamara II, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terpaksa belajar di balai desa setempat, setelah sekolah mereka disegel oleh ahli waris pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melaporkan peristiwa penyegelan ini ke Dinas Pendidikan. Karena kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap harus dilangsungkan, ya terpaksa anak-anak belajar di balai desa," kata Kepala SDN Bancamara II, Imam Dainuri, Rabu (19/9/2018).
Siswa SDN Bancamara II berjumlah 62 orang, dengan jumlah guru sebanyak 10 orang. "Sebenarnya persoalan kepemilikan lahan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Ahli waris datang pada kami, menunjukan dokumen kepemilikan lahan," ujar Imam.
Pihaknya kemudian melaporkan kepada Kepala Desa dan Dinas Pendidikan jika ada orang yang mengaku ahli waris lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN Bancamara II. Versi ahli waris, belum pernah ada ganti rugi terhadap pemilik lahan.
Setelah itu, tim penertiban aset yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPKA), turun ke SDN Bancamara II.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sekolah, saat itu sudah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, hingga sekolah disegel ahli waris," paparnya.
Sejak Senin malam (17/09/2018), SDN Bancamara II, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Gerbang sekolah diberi bambu melintang, sehingga tidak bisa dilewati. Selain itu, tepat di atas gerbang sekolah, dipasang banner besar bertuliskan 'Tanah Ini Milik Ahli Waris Munahyon Kohir, No 1096 Persil No 44 Kelas 1D dengan luas kurang lebih 0162 ha (1620 m2), tertulis atas nama Bakin. Sejak didirikan Gedung SDN Bancamara II, belum ada pembayaran hak tanah dan dari tahun 1961 sampai 2018 dikuasai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep'.
ADVERTISEMENT
Penyegelan sekolah tersebut tidak hanya di gerbang masuk sekolah, melainkan juga di semua ruangan sekolah. Ahli waris menyegel menggunakan bambu yang dipaku menyilang di pintu. Akibatnya, tidak ada satupun guru dan siswa yang bisa masuk ke sekolah tersebut. [tem/suf]