Selangkah Lagi, Dugaan Korupsi Honor Perawat di Malang Terungkap

Konten Media Partner
4 Januari 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selangkah Lagi, Dugaan Korupsi Honor Perawat di Malang Terungkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) - Dugaan penyimpangan honor perawat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, segera memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, status kasusnya mulai dinaikkan pada tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Heri Pranoto saat didampingi Kasi Pidsus, Muhandas Ulimen, Jumat (4/1/2019).
Menurut Heri, bahwa perkara dugaan korupsi yang sebelumnya penyelidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. "Minggu lalu kami gelar perkara kasusnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Hasil gelar perkara status kasusnya naik ke penyidikan," tegas Heri.
Gelar perkara di Kejati Surabaya tersebut, lanjutnya, adalah hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Dimana dalam penyelidikan, Kejari Kepanjen telah meminta keterangan pada beberapa orang. Lebih dari 100 orang yang dimintai keterangan selama bulan November - Desember 2018.
Yakni sekitar 120 orang dari setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Mulai dari Kepala Puskesmas, bendahara gaji dan bendahara kapitasi. Termasuk 15 orang dari pejabat di Dinas Kesehatan dan dinas di lingkungan Pemkab Malang.
ADVERTISEMENT
Selain peningkatan status ke penyidikan, hasil gelar perkara juga ditemukan dugaan penyimpangan lain. Yaitu adanya indikasi pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Anggaran dari BPJS ini seharusnya diserahkan ke Puskesmas untuk digunakan sebagai jasa berupa uang, kepada para medis, baik dokter, perawat atau tenaga pendukung di Puskesmas.
"Tetapi ternyata ada pemotongan yang terkoordinir, kemudian diserahkan ke oknum di Dinas Kesehatan," beber Heri.
Berapa besaran anggaran dugaan korupsi dari pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi JKN? Heri masih belum bersedia menjelaskan. Karena menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
"Yang pasti pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi JKN ini, berlangsung selama 3 tahun. Yakni 2015, 2016 dan 2017," ujarnya.
Pasca peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, akan memeriksa seluruh saksi pada Senin (7/1/2019).
ADVERTISEMENT
"Senin kami akan langsung mulai pemeriksaan saksi secara maraton. Karena banyaknya saksi, sehari bisa sampai 10 saksi yang diperiksa," tutur pria berkacamata ini. (yog/ted)