Seorang YouTuber Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya, beritajatim.com -Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka kasus ujaran kebencian dalam insiden yang terjadi di asrama mahasiswa Papua, di Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8). Tersangka berinisial AD ini adalah seorang YouTuber.
ADVERTISEMENT
AD mengunggah insiden dan membuat provokasi saat terjadi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kalasan, Surabaya, ke YouTube.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menyatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah. AD harus mempertanggungjawabkan video yang dia upload ke YouTube.
"Video yang diunggah tersebut bisa memprovokasi masyarakat luas," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/9).
Dengan ditangkapnya AD, maka Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka kasus ujaran kebencian yakni TS, SA, VK, dan AD. Sementara untuk AD, penyidik menjerat dengan UU ITE Nomor 19 tahun 2019 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [uci/ted]