Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Dihadiri Ratusan Pendukung

Konten Media Partner
6 Desember 2018 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Dihadiri Ratusan Pendukung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Sempat tak hadir, akhirnya sidang kedua perkara pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Suhartono dihadiri terdakwa. Bahkan ratusan pendukung terdakwa hadir dalam sidang terbuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat meminta terdakwa untuk menyebutkan nama dan jabatan saat memulai persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (6/12/2018). Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Abdul Malik.
"Kemarin saudara tidak hadir. Ketidakhadiri saudara akan merugikan saudara namun dalam UU tanpa adanya saudara atau tidaknya saudara persidangan tetap berjalan. Saudara tahu kenapa saudara dihadirkan dalam persidangan ini? Untuk lebih jelasnya JPU akan membacakan surat dakwaan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat.
Jaksa Penutut Umum (JPU), Rudy Hartono yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan tersebut dijelaskan tentang Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto mengangkat terdakwa sebagai Kades Sampangagung. Dalam surat dakwaan tersebut juga dijelaskan tentang kronologi terdakwa dijerat dalam perkara pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
"Jumat, 19 Oktober terdakwa menyiapkan acara penyambutan (cawapres nomor urut 2) dan dihadiri istri, ibu kandung serta saksi serta memesan alat musim patrol. Istri diminta untuk mengirim pesan ke ibu-ibu PKK dan kader agar Minggu, tanggal 21 Oktober berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Bapak Sandiaga, nanti akan diberikan uang Rp20 ribu," katanya.
Terdakwa juga memasang spanduk penyambutan Sandiaga Uno. Rombongan melintas, terdakwa juga menyawer uang pecahan Rp20 sampai Rp100 ribu ke masyarakat. Sambil mengacungkan dua jari, terdakwa berfoto dengan Sandiaga Uno dan diambil gambar oleh saksi. Terdakwa kemudian mengunggah video tersebut ke youtube. Penyambutan tersebut diakui menghabiskan Rp20 juta.
"Terdakwa dilantik sebagai Kades sejak 2013, akhir jabatan 2019. Seharusnya terdakwa sebagai Kades harus bersikap netral, penyambutan tersebut masuk dalam masa kampanye. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tutur JPU.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menjawab surat dakwaan tersebut. "Saya menyerahkan ke penasehat hukum," ujar terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa tak menyampaikan aksepsi terhadap surat dakwaan JPU namun langsung mengajukan lima saksi ke Ketua Majelis Hakim. Lima orang saksi tersebut yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.[tin/kun]