Siswi Kelas 6 SD di Jember Dicabuli Tiga Pemuda

Konten Media Partner
7 Maret 2020 9:53 WIB
Foto: ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: ilustrasi
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) – Seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di kelas enam sekolah dasar dicabuli tiga orang pemuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aparat Kepolisian Sektor Pakusari membekuk tiga pemuda yang masing-masing berusia 20 tahun itu, masing-masing berinisial FJ, DD, dan RK.
ADVERTISEMENT
Mereka dibekuk pada Kamis (5/3/2020) kemarin. “Kejadian berawal dari tiga orang tersangka ini yang punya rencana minum minuman keras,” kata Kepala Subbagian Bina Operasional Reserse dan Krimimnalitas Polres Jember Inspektur Satu Solehan Arif, Jumat (6/3/2020).
Semula pesta miras direncanakan digelar di rumah RK. Namun rencana batal, karena rumah itu ramai orang. Pesta miras pun direncanakan di daerah rumpun bambu kawasan Sumberpinang, Kecamatan Pakusari. “Salah satu tersangka punya ide mengajak korban untuk bergabung,” kata Solehan.
Kebetulan korban adalah pacar salah satu tersangka. Mereka pernah berhubungan intim enam bulan sebelumnya. “Kemudian hubungan mereka putus,” kata Solehan.
DD dan FJ menjemput korban di salah satu warung internet. “Korban pun mau diajak bergabung. Saat minum minuman tersebut, korban sempat meminum alkohol bercampur Hemaviton sebanyak empat gelas,” kata Solehan.
ADVERTISEMENT
Melihat korban mabuk, niat jahat tiga pemuda itu pun timbul. “Salah satu tersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Tapi waktu itu korban menolak, tapi korban tetap dirayu,” kata Solehan.
FJ menjadi orang pertama yang melakukan pencabulan dengan penetrasi seksual, disusul oleh DD. Sementara itu RK mencabuli tanpa melakukan penetrasi seksual. “Korban disetubuhi satu kali,” kata Solehan.
Perbuatan itu akhirnya terbongkar dan keluarga korban melapor ke polisi. Tiga tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [wir/kun]