Polda Jatim Pastikan Tak Tahan Ahmad Dhani terkait Ujaran 'Idiot'

Konten Media Partner
25 Oktober 2018 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim Pastikan Tak Tahan Ahmad Dhani terkait Ujaran 'Idiot'
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap musikus kenamaan, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas kata-kata 'idiot'.
ADVERTISEMENT
Arisandi beralasan, ancaman pasal yang dijeratkan terhadap suami dari Mulan Jameela ini tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. "Tidak ada penahanan karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Arisandi, Kamis (25/10).
Arisandi menambahkan jika jeratan pasal pencemaran nama baik dan juga UU ITE juga bukan pasal pengecualian. "Jadi tidak ada penahanan," ujarnya.
ADP menjalani pemeriksaan maju dari jadwal, semula suami Mulan Jameela ini akan diperiksa pada Jumat (26/10/2018), namun hari ini ADP memastikan akan datang ke penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas kata-kata 'idiot' yang dia lontarkan saat hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden. [uci/suf]
Ahmad Dhani di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)