Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK, Ini Komentar Agamawan Jombang

Konten Media Partner
11 Juni 2019 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK, Ini Komentar Agamawan Jombang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah tokoh agama di Kota Santri Jombang angkat suara soal adanya gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu 02 ke MK (Mahkamah Konstituasi). Para agamawan tersebut berharap semua pihak bisa menerima keputusan MK.
ADVERTISEMENT
Bukan itu saja, pemuka agama di Jombang juga mengapresiasi petugas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan negara usai pesta demokrasi lima tahunan itu. “Kami mengimbau pada seluruh umat, semua pihak, baik yang beragama islam atau yang lain agar untuk bersama-sama mematuhi keputusan MK,” ujar Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan, Senin (10/6/2019).
Kiai yang juga pengasuh PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum) Jombang ini mengatakan, MK adalah lembaga kosntitusional yang menangani sengjeta hasil pemilu. Sehingga, keputusan yang dikeluarkan oleh MK wajib diterima semua pihak.
Hal senada juga dilontarkan Ketua Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Jombang, Pendeta Heri Susanto. Ia mengatakan, TNI-Polri telah berhasil melakukan pengamanan selama masa pemilu di Indonesia. Terlebih lagi saat melakukan pengamanan pada aksi massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kami juga mengajak seluruh warga Indonesia untuk tetap mempertahankan NKRI. Menjaga kesatuan dan persatuan. Jadi kami berharap semua pihak mematuhi keputusan yang ditelurkan oleh MK. Saat ini tidak ada 01 atau 02, tapi yang ada 03, persatuan Indonesia,” ujar Heri.
Berdasarkan jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang perdana diselenggarakan pada 14 Juni 2019. Pada sidang perdana itu, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. [suf]