Soal Revisi UU, Ghufron: KPK Tak dalam Posisi Menawar

Konten Media Partner
13 September 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal Revisi UU, Ghufron: KPK Tak dalam Posisi Menawar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) – Sejumlah kalangan memandang revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) justru akan melemahkan fungsi dan peran lembaga itu untuk memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
Nurul Ghufron, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang terpilih menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023, tak mau terjebak dalam polemik itu.
“Kami posisinya tidak sedang menawar, meminta atau pun mempertahankan kewenangan. Itu wilayah politik, antara DPR dan presiden. Kami pasrahkan kepada mereka. Tentu mereka secara arif dan bijak akan mempertimbangkan hal-hal yang paling urgen ke depan dalam memberantas korupsi,” kata Ghufron, Jumat (13/9/2019).
“KPK adalah penegak hukum. Penegak hukum ya taat pada hukum yang berlaku. Apakah kalau kemudian melemahkan atau mengurangkan, itu bukan tanggung jawab penegak hukum,” kata Ghufron.
“Penegak hukum hanya menegakkan apa yang menjadi norma. Sementara norma itu dibentuk oleh pembentuk hukum, dalam hal ini DPR dan presiden,” tambah pria berdarah Madura ini.
ADVERTISEMENT
Ghufron akan menunggu proses pembahasan legislasi Rancangan Undang-Undang KPK di DPR. “Apapun itu, kami akan terima, karena posisi kami bukan politisi seperti DPR dan presiden. Itu wilayah mereka. Kami penegak hukum menegakkan hukum positif yang ada,” katanya.
Nama Nurul Ghufron tengah bersinar. Setelah terpilih menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2016, kini dia terpilih menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2024.
Dalam rapat Komisi III DPR RI, ia mendapat suara terbanyak ketiga di bawah Firli Bahuri (56 suara) dan Alex Marwata (53) suara. Dua nama lain yang mendapat suara terbanyak dari 10 kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Nawawi Pamolango (50 suara) dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). (wir/kun)
ADVERTISEMENT