Sugeng Akui Membunuh Korban Sebelum Melakukan Mutilasi

Konten Media Partner
20 Mei 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugeng Akui Membunuh Korban Sebelum Melakukan Mutilasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan hasil pendalaman kasus mutilasi di Pasar Besar, Sugeng Angga Santosa mengakui telah melakukan pembunuhan sebelum melakukan mutilasi kepada korban seorang wanita yang belum diketahui identitasnya itu.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Sugeng ini berbeda dengan pengakuan pertama. Dimana saat itu, Sugeng mengaku hanya melakukan mutilasi saja. Setelah, korban meninggal dunia kemudiam barulah dia memotong tubuh korban menjadi enam bagian.
“Hasil pendalaman penyidik dalam kasus mutilasi, ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan dan dilakukan mutilasi,” kata Asfuri, Senin, (20/5/2019).
Asfuri mengatakan, hasil pemeriksaan ahli psikologi menduga sejak awal Sugeng berbohong. Sebab, dari hasil wawancara psikiater menyimpulkan ada hal yang ditutup-tutupi oleh Sugeng. Bahkan Sugeng dianggap sengaja memberikan keterangan palsu kepada penyidik agar terhindar dari jerat hukum.
“Saat melakukan perbuatanya pelaku dalam keadaan sadar, normal dan tidak dalam gangguan psikis sehingga pelaku bisa menceritakan semua secara detail, cerita itu didesain untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut. Dan pelaku memahami efek atau resiko dari perilaku itu,” papar Sugeng.
ADVERTISEMENT
Setelah terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Dengan pengakuan ini Sugeng tak jadi mendapat perawatan di rumah sakit jiwa namun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dibalik jeruji besi.
“Tidak jadi ke rumah sakit jiwa. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia membunuh menggunakan gunting itu pengakuannya,” tandas Asfuri. (luc/ted)