Tendang Alat Vital Suami, Istri Dipukul hingga Tewas Seketika

Konten Media Partner
13 November 2018 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tendang Alat Vital Suami, Istri Dipukul hingga Tewas Seketika
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidoarjo (beritajatim.com) - Junisah (37 tahun), wanita asal Desa Jati Makmur RT 06 RW 02, Kecamatan Sogon, Brebes, tewas mengenaskan dengan luka di kepala usai dipukul suaminya--Sugiyono (47), asal Bangunasri RT 09 RW 02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
Penganiayaan berujung kematian itu sebelumnya diawali dengan cekcok kedua pasangan nikah siri itu di tempat indekos Desa Kedungturi RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Menurut saksi, saat cekcok, kemaluan pelaku ditendang oleh korban. Karena di dekatnya ada martil (palu), pelaku langsung mengambil martil dan spontan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas," kata Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sudah tiga bulan keduanya tinggal di Sidoarjo. Mereka berpindah-pindah, sebelumnya mereka tinggal di indekos di sebelah kosnya yang sekarang.
Di kos tersebut, mereka tidak hanya tinggal berdua. Ada dua anak yang masih kecil. Namun belum diketahui apakah kedua anak tersebut anak dari korban atau anak dari pelaku. "Masih belum bisa kami mintai keterangan, karena pelaku masih syok," tukas Zain.
ADVERTISEMENT
Dia juga menambahkan, beberapa saksi di lokasi tidak hanya sekali mendengar korban dan pelaku cekcok yang dilatarbelakangi cemburu.
"Jadi, tidak hanya sekali ini saja, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah kos yang ditinggali pasangan siri tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kita gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya," katanya. [isa/but]