Terduga Penistaan Agama Ditangkap di Trawas

Konten Media Partner
26 April 2018 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga Penistaan Agama Ditangkap di Trawas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto (beritajatim.com) - Rhendra Kurniawan (39) warga Perum Tamam Paris Blok B3 RT 002 RW 011, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo diamankan anggota Polres Mojokerto. Pelaku merupakan terduga ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikin Fery mengatakan, banyak laporan membuat pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan. "Dia ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Dusun Jara'an RT 03 RW 03 Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Kamis (26/4/2018).
Masih kata Kasat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait video di medsos yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan intrograsi.
"Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami lakukan penangkapan kemudian diamankan di Polres Mojokerto untuk dilakukan intrograsi tapi kemudian diperintahkan untuk dibawa ke Polda. Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto," katanya.
Kasat menjelaskan, menurut pengakuan pelaku jika senua yang dikatakan adalah dari penglihatannya dan itu diyakini merupakan sebuah kebenaran. Adapun motif pelaku membat video yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama itu didasari bisikan yang diperolehnya.
ADVERTISEMENT
"Karena penglihatan dan yang dia sampaikan itu benar. Agama dia Islam," pungkasnya. [tin/but]