Terekam CCTV Bobol ATM Teman Kerja, Warga Jombang Diringkus

Konten Media Partner
30 Juni 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terekam CCTV Bobol ATM Teman Kerja, Warga Jombang Diringkus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Aris Setiawan (31) warga Dusun Sonokerep RT 01 RW 02, Desa Tanggal Rejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diringkus Polsek Ngoro. Pelaku terekam CCTV membobol ATM milik teman kerja istrinya.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, pelaku diringkua pada Kamis (28/6/2018) kemarin. "Aksi pelaku terekam CCTV di ATM Bank Mandiri Ngoro. ATM yang dibobol pelaku merupakan milik teman istri pelaku," ungkapnya, Sabtu (30/6/2018).
Masih kata Kanit, kartu ATM milik korban Susi Rahmawati (20) warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari RT 06 RW 01, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang diambil pelaku di dalam dompet korban yang disimpan di almari dalam kamar kost. Setelah mengambil, kartu ATM tersebut dikembalikan ke tempatnya.
"Aksi pelaku sendiri diketahui saat korban menarik uang di ATM di tempat kerjanya sebesar Rp200 ribu pada tanggal 9 Juni 2018 lalu. Korban ingat jika saldonya sebesar Rp15 juta, namun telah berkurang sebesar Rp4.950.000. Setelah itu, korban melapor ke tempat kerjanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Korban disarankan agar uang yang ada di rekening agar diambil semua takut kenah skimner dan pada tanggal 25 Juni 2018 korban melaporkan ke Bank Mandiri Cabang Jombang. Masih kata Kanit, korban mendapat keterangan dari pihak bank jika ada penarikan sebanyak lima kali pada tanggal 4 Juni 2018.
"Penarikan sebanyak 5 kali tersebut di ATM Mandiri yang ada di Ngoro Kabupaten Mojokerto, korbanpun melaporkan ke Polsek Ngoro. Dari rekaman CCTV Bank Mandiri, korban mengenali pelaku yang tak lain yakni suami dari teman kerjanya. Anggota langsung meringkus pelaku," tuturnya.
Pelaku diringkus di rumah kostnya yang ada di Ngoro dan melakukan menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, jaket jumper warna biru ada tulisan MAZDA, tshirt warna merah merk MCB, kartu ATM milik korban dan uang tunai Rp92 ribu sisa dari pembobolan ATM yang dilakukan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas tiga tahun penjara," terangnya.[tin/ted]