Tergoda Upah Rp 20 Juta, 3 Cewek Cantik Ini Nekad Jadi Kurir Sabu 13 Kilo

Konten Media Partner
12 Desember 2018 8:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tergoda Upah Rp 20 Juta, 3 Cewek Cantik Ini Nekad Jadi Kurir Sabu 13 Kilo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Aliefianti Amalia, Nina Arismawati dan Amalia Munindawati, tiga wanita cantik ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/12/2018). Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari 2 ketiganya didakwa melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus atau 13,558 kilogram dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito SH. M.Hum dari Kejati Jatim, menyebut bahwa terdakwa bersama-sama disuruh Topan alias Pak (DPO) untuk mengambil sabu dari Pontianak untuk dibawah ke Semarang dengan di janjikan upah sejumlah Rp 20 juta untuk setiap orangnya.
"Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2018 ketiga terdakwa berangkat dari pelabuhan Pontianak Kalimantan Barat diduga membawa sabu menggunakan kapal laut Darma Kencana Laut dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah," lanjut Hendro.
Ditambahkan Hendro, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekitar jam 17.00 WIB kapal Darma Laut bersandar di pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah. "Ketiga terdakwa ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pukul 03.00 WIB saat menyerahkan barang haram pesananannya kepada Topan yang menginap di kamar No S7 Hotel Surya Mojopahit," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan terdakwa yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Diketahui, barang harang sebanyak 12 bungkus tersebut atau setara 13,558 kilogram, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: Lab.8005/NNF/2018 tanggal 7 September 2018 hasil pemeriksaan dari barang bukti Nomor : 7532/2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]
ADVERTISEMENT