Terpidana Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak di Mojokerto Ajukan PK

Konten Media Partner
6 September 2019 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak di Mojokerto Ajukan PK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris (20) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ini menyusul ada alat bukti baru sehingga PK menjadi jalan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum, Handoyo membenarkan hal tersebut. “Ada bukti baru. Acuannya saat pertemuan di balai dusun, ada pelaku lain yang melakukan pemerkosaan. Kami sudah ajukan ke pengadilan,” ungkapnya, Kamis (5/9/2019).
Masih kata Handoyo, setidaknya ada dua alat bukti baru yakni keterangan dari Sobirin kakak kandung terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak atas dugaan ada unsur salah tangkap. Korban yang menjawab terkait ciri-ciri pelaku.
“Saat ditanya, kata korban pelaku adalah teman ayahnya. Alat bukti baru yang kedua yakni, saat diperiksa di kepolisian tidak dapat pendampingan pengacara. Kami optimis PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung MA,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Kabupaten Mojokerto Erhammudin menjelaskan, proses PK akan memakan waktu yang lama. “Setelah prosesi pendaftaran, ada penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Batas waktu pemanggilan hingga penandatanganan berita acara pendapat PK hingga 74 hari kedepan,” tegasnya. [tin/suf]
ADVERTISEMENT