Terungkap Cerita Baru Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Santri

Konten Media Partner
5 November 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terungkap Cerita Baru Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Santri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Irsono alias H. Gufron (45), warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep, dengan korban SS (14), warga Desa Bancamara, mengungkap cerita baru.
ADVERTISEMENT
Erwaniyah (41), istri tersangka Gufron, blak-blakan menyebut bahwa ada pelaku lain yang juga menyetubuhi korban. Bahkan ia meyakini, si pelaku lain berinisial AS tersebut justru merupakan laki-laki yang lebih awal meniduri korban.
“SS dan AS itu sudah lama pacaran. Teman-teman SS banyak yang tahu itu. Bahkan di buku diary SS juga jelas tertulis kalau mereka ada hubungan khusus. Bahkan sudah tidur bersama seperti suami istri,” kata Erwaniyah, Senin (4/11/2019).
Ia memaparkan, suaminya (Gufron: red) merupakan Ketua Yayasan. Sedangkan AS merupakan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di yayasan tersebut. Sedangkan SS merupakan salah satu siswa SMP di yayasan Gufron, sebelum akhirnya SS mondok di salah satu Pondok Pesantren di Guluk-guluk.
Perselingkuhan AS dan SS akhirnya tercium istri AS. Bahkan istri AS berniat melabrak SS. Namun niatan itu berhasil dihalangi Erwaniyah. Akhirnya Gufron sebagai ketua yayasan memanggil AS dan istrinya, kemudian juga memanggil SS.
ADVERTISEMENT
“Saat bertemu dan dimediasi oleh suami saya itu, baik AS maupun SS mengakui kalau mereka memang ada hubungan khusus. Bahkan mereka mengaku kalau sudah melakukan hubungan suami istri,” ungkap Erwaniyah.
Mengetahui hubungan gelap AS dan SS, istri AS berniat meminta cerai dari AS. Namun setelah dimediasi oleh Gufron, mereka batal bercerai. “Jadi suami saya, pak ji Gufron itu yang membantu merujukkan AS dan istrinya. Lha kok sekarang malah suami saya yang dituduh memperkosa SS. Sedangkan AS masih bebas berkeliaran tanpa jeratan hukum,” ujarnya.
Erwaniyah memaparkan, selama menjalin hubungan dengan AS, SS kerap mengisi pulsa anak AS yang satu sekolah dengan SS. Bahkan membelikan rok, baju, serta keperluan-keperluan lain. “Saat istri AS ini akan melabrak SS, dia bawa bukti-bukti pemberian SS. Termasuk diary SS yang terdapat foto AS, dan menyebut AS dengan suamiku atau kanda,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Gufron sebagai tersangka pelaku pencabulan dan pemerkosaan SS, salah satu santrinya. Tersangka diduga telah melakukan aksinya berkali-kali. Salah satunya di kandang ayam. Selain itu di ruang kelas, di rumahnya, serta di hotel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 81 ayat (1) dan (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 35 tahun 2014. “Kami dari pihak keluarga pak ji Gufron meminta agar polisi berlaku adil. Seharusnya AS yang jelas-jelas punya hubungan khusus dengan SS itu juga ditahan dan diproses hukum. Apalagi AS ini yang lebih awal meniduri SS,” pinta Erwaniyah. [tem/suf]