Tiga Saksi Kasus e-KTP Tak Penuhi Panggilan KPK

Konten Media Partner
3 Juli 2018 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga Saksi Kasus e-KTP Tak Penuhi Panggilan KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP Elektronik. Dia diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
Namun Ical tidak memenuhi panggilan karena masih berada di luar negeri. Begitu juga dengan anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung yang mengutus stafnya untuk mengantarkan surat.
"Aburizal Bakrie sedang berada di LN (Luar Negeri, red). Adapun Tamsil ada kunjungan kemarin dan minta jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (3/6/2018).
Dia menambahkan, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi juga berhalangan hadir dan minta dijadwal ulang. "Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang hari ini," ujar Febri.
Seperti diketahui, Made Oka Masagung merupakan pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto. Saat ini Made Oka telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan.
ADVERTISEMENT
Adapun Irvanto Hendra Pambudi merupakan keponakan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia diduga sejak awal mengikuti pengadaan KTP-e dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-Elektronik. Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari s.d. 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2.000.000 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek KTP-e. Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]