Tiga Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidang Perdana

Konten Media Partner
11 September 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidang Perdana
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/9/2019).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum para Terdakwa Andry Ermawan menyatakan, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sampang dan Kejati Jawa Timur akan mendatangkan tiga orang terdakwa dari sembilan yang rencana disidangkan.
” Hari ini tiga lebih dulu karena perkaranya displit, untuk enam terdakwa lainnya akan disidangkan besok,” ujar Andry.
Tiga terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Habib Al Hadad, Hadi Mustofa (pelajar SMU) dan Supardi.
Dalam sidang kali ini kata Andry, dihadiri keluarga terdakwa yang akan melihat secara langsung jalannya persidangan. ” Dan kami berharap persidangan berjalan lancar, aman dan tertib,” ujar Andry.
Andry menambahkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim khususnya pada terdakwa Hadi Mustofa karena statusnya yang masih pelajar. Sebagai seorang pelajar, terdakwa Hadi masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan meskipun dalam proses pidana.
ADVERTISEMENT
” Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan, karena Hadi Mustofa ini seorang pelajar dan proses hukum akan tetap dijalankan. Dan klien kami juga akan kooperatif dan akan tetap datang dalam setiap persidangan,” tambah Andry.
Selain itu lanjuta Andry, turut juga disertakan dalam surat permohonan penangguhane penahanan yakni jaminan dari ibu terdakwa Hadi Mutofa.
Perlu diketahui, dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini akhirnya Polda Jatim menetapkan 9 tersangka. Saat ini, semua tersangka mendekam dalam tahanan Polda Jatim meski berkas sudah disidangkan. Sebab pihak Rutan Madaeng dengan alasan keamanan menolak sembilan terdakwa tersebut dititipkan ke sel yang ada di Sidoarjo tersebut. [uci/ted]