Ombudsman: Wakil Bupati Trenggalek yang Bolos Hambat Pelayanan Publik

Konten Media Partner
22 Januari 2019 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman: Wakil Bupati Trenggalek yang Bolos Hambat Pelayanan Publik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Sudah lebih dari sepekan Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek M. Nur Arifin membolos dari tugasnya. Kelakuan pria yang kerap dipanggil Cak Ipin itu pun menuai banyak komentar salah satunya dari Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widyarta. Menurut Agus, tingkah Cak Ipin yang menghilang tanpa jejak ini bisa menghambat pelayanan publik di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Meskipun memang secara tidak langsung, tapi yang bersangkutan adalah pembina di sektor layanan publik, jadi jelas bisa berdampak,” kata Agus, Senin (21/1).
“Terlebih lagi, Bupati Trenggalek Emil Dardak kan juga bakal segera dilantik menjadi Wakil Gubernur. Secara otomatis, dia juga akan naik jadi Bupati,” tambahnya.
Agus pun menyayangkan sikap Cak Ipin yang menghilang tanpa kejelasan ini. Menurut dia, kejadian ini menjadikan pekerjaan Wabup Trenggalek tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Baik secara moral hingga politik. Dia ini kan dibayar pakai uang rakyat, harusnya bertanggung jawab dengan masuk kerja. Selain itu, Wakil Rakyat juga tak bisa melakukan pola kerjanya dalam melakukan pengawasan jika begini,” ujarnya.
Senada dengan Agus, pakar Administrasi Negara asal UNAIR, Gitadi Tegas, menyayangkan sikap Cak Ipin yang membolos dari tugasnya selama lebih dari sepekan. “Wakil bupati ini juga peran vital. Terlebih lagi jika pembagian kerjanya dengan bupati memang ditempatkan untuk itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan regulasi atau aturan juga jelas jika tidak masuk tanpa alasan yang jelas ini merupakan bentuk pelanggaran,” lanjut Gitadi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Hananto Widodo, berpendapat jika Cak Ipin bisa mendapat sanksi yang diberikan berujung pada pemberhentian dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Trenggalek.
“Ini bisa sama seperti kasus Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro dulu. Diberhentikan karena muncul ketidakpercayaan publik. Bisa itu,” beber Hananto. [ifw/ted]