Tuntutan Buruh SPSI Disetujui Wabup Mojokerto

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuntutan Buruh SPSI Disetujui Wabup Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto langsung menemui para buruh yang menggelar aksi di depan kantor Pemkab Mojokerto. Orang nomor dua di Kabupaten Mojokerto tersebut menegaskan jika menyetujui tuntutan buruh.
ADVERTISEMENT
Usai menggelar audiensi bersama perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mojokerto di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Wabup menemui buruh. Secara langsung Wabup menyampaikan hasil audiensi.
“Kami sudah mendengar dan sudah saya terima terkait tuntutan untuk menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 dan menolak kenaikan iuran BPJS dan saya sudah menandatanganinya,” ungkap Wabup di atas mobil komando, Kamis (10/10/2019).
Masih kata Wabup, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kab. Mojokerto mendukung penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemkab Mojokerto akan menerbitkan dan mengirim surat dukungan penolakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami mengapresiasi aksi dari rekan-rekan SPSI yang berjalan damai dan tertib. Pemkab mensupport penuh semua tuntutannya, saya akan tanda tangani dan besok saya perintahkan untuk mengantar surat kesepakatan tersebut kepada Presiden di Jakarta,” katanya.
ADVERTISEMENT
Usai ditemui Wabup Mojokerto, para buruh langsung meninggalkan depan kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto. Dengan dikawal ketat petugas kepolisian, buruh yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua dengan tertib meninggalkan lokasi.[tin/kun]