news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Malang: Sistem Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

Konten Media Partner
11 Mei 2019 10:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang: Sistem Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang Sutiaji menyebut penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan paradigma pendidikan yang sesuai dengan UUD 1945. Pasalnya, dalam konstitusi disebutkan jika pemerataan pendidikan merupakan tugas negara termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
“Tugas pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Karena itu pemerataan dalam bidang pendidikan melalui sistem zonasi ini sesuai dengan konstitusi,” kata Sutiaji, Jumat (10/5/2019).
Sutiaji mengungkapkam, pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini tidak saja dalam bidang infrastruktur pendidikan, melainkan juga kualitas pendidikan. Dia ingin Kota Malang sebagai Kota Pendidikan memiliki banyak sekolah yang berkualitas.
“Artinya jangan sampai semua sekolah mendapat subsidi namum hanya satu atau dua sekolah yang maju. Wajib belajar 9 tahun harus dipenuhi dalam standar pelayanan maksimal,” ujar Sutiaji.
Selain itu, pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini juga diharapkan berdampak positif pada masalah sosial seperti mengurangi kemacetan, hingga distribusi ekonomi yang baik. Dia pun terus melakukan sosialisasi kepada jajaran SKPD dan warga Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Sutiaji berpesan agar semua pihak baik itu guru maupun yang terlibat dalam dunia pendidikan agar bekerja dengan profesional, yakni bekerja dengan baik, sistemik dan akuntabel. “Malang ini barometer pendidikan harapannya dunia pendidikan terus berkembang,” tandasnya. [luc/suf]