Warga Laporkan Dispenduk, Ini Tanggapan Kapolres Jember

Konten Media Partner
16 November 2018 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Laporkan Dispenduk, Ini Tanggapan Kapolres Jember
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan Jember, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018) malam, warga mulai bergerak sendiri melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan administrasi kependudukan ke polisi. Laporan terbaru adalah soal hilangnya akta lahir di kantor itu.
ADVERTISEMENT
Akta lahir yang hilang adalah atas nama putra Fathul Hidayat, warga Kecamatan Kencong. "Menghilangkan barang orang lain kan pidana. Kemarin, ada pengaduan pemohon akte kelahiran dan petugas Dispenduk tidak bisa menunjukkan akte yang sudah tercetak pada 6 Agustus 2018. Bahkan orang itu disiksa dengan disuruh mengecek sendiri ke kecamatan dan desa, dan terakhir disuruh membuat laporan kehilangan di kepolisian. Ini kan aneh," kata Kustiono Musri, salah satu pelapor.
Menanggapi tersebut, Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya akan melihat materi dan substansi dilaporkan. "Serangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana bisa melalui penyelidikan kepolisian maupun laporan warga. Apapun bentuknya, apakah berangkat dari kepolisian maupun laporan masyarakat, semua akan kami tindaklanjuti," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi akan menyelidiki laporan itu. "Apabila (ditemukan unsur) ini perbuatan pidana, maka tentunya ini ranah kepolisian untuk menangani. Kami akan lakukan penyelidikan lebih dulu. Ketika ini pidana, maka kami akan tingkatkan ke proses penyidikan. Baru kami mengumpulkan alat bukti dan penentuan tersangka. Kami akan pilah semua laporan masyarakat yang masuk, mana yang pidana dan mana yang bukan," kata Kusworo. [wir/kun]