Warga Waru Oplos Jamu dengan Tangkur Buaya dan Miras

Konten Media Partner
5 Juni 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Waru Oplos Jamu dengan Tangkur Buaya dan Miras
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidoarjo (beritajatim.com) - Ponadi (50) warga perumahan Griyo Mapan Sentosa Desa Tambak Sawah Kec. Waru ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap karena memperjualbelikan jamu oplosan.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan di standnya Ponadi, Satreskrim menyita ramuan siap jual yang dikemas dalam botol bekas minuman air mineral ukuran 600 ml dan 1500 ml.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, jamu yang diracik oleh tersangka ini berbahan dasar arak dengan dioplos berbagai ramuan jamu. Termasuk juga dicampur dengan tangkur buaya. "Ramuan ini komposisinya tidak aturan, tidak memenuhi standart dan tak berijin," katanya, Selasa (5/6/2018)
Harris menambahkan, ramuan jamu yang diproduksi pelaku, untuk kemasan 600 ml dijual dengan Rp 30.000 dan kemasan 1500 ml harga yang dipatok Rp. 70.000. "Omset dari penjualan jamu oplosan ini mencapai Rp 21 juta dalam 2 minggu," ungkapnya.
Akibat perbuatan ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mempunyai ancaman kurungan penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain mengungkap jamu oplosan dicampur miras dan tangkur buaya, Satrekrim Polresta Sidoarjo juga melakukan operasi pekat selama bulan puasa. Ada ratusan botol miras berbagai merk berhasil disita dari beberapa lokasi tempat penjualan miras tak berijin. [isa/but]