news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WN, Santri Senior Ponpes di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN, Santri Senior Ponpes di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirnya Polres Mojokerto menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum. WN (17) santri senior asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya, AR (17).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan santri tersebut. “Sudah kita tetapkan satu orang, pelaku anak,” ungkapnya, Kamis (22/8/2019).
Dugaan penganiayan berat hingga berujung tewasnya seorang santri yunior tersebut akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Empat orang sanksi diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pasca kejadian.
Peningkatan status tak lepas dari hasil penyelidikan sekaligus gelar perkara yang dilakukan penyidik dalam kurun waktu 1×24 jam, pada Rabu (21/8/2019) kemarin. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan tengkorak kepala pecah.
Korban meninggal saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo dilakukan proses otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
ADVERTISEMENT
“Alasannya, karena diduga korban keluar pesantren tanpa izin. Ditambah hasil otopsi korban meninggal, akibat luka di kepala. Tengkorak belakang pecah,” pungkasnya. [tin/suf]